Halaman

Rabu, 06 Maret 2013

Izin Mendirikan Bangunan


Selanjutnya kita akan sedikit membahas mengenai perizinan mendirikan bangunan.

IMB

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota yang wajib dimiliki oleh pemohon untuk mendirikan bangunan didalam wilayah administratif  kota.Izin Mendirikan Bangunan diberikan dengan tujuan agar penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota. IMB dibuat atas dasar rencana kota dengan memuat penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut:
· Bentuk dan ukuran persil.
· Alamat persil.
· Jalan dan rencana jalan di sekeliling persil.
· Penggunaan bangunan dan jumlah lantai bagunan.
· Peruntukan tanah diatas persil.
· Garis-garis sempadan.
· Arah mata angin.
· Skala gambar.
· Tanah yang dikosongkan untuk rencana jalan dan sarana umum lainnya.
· Biaya retribusi KRP.

Persyaratan Permohonan IMB
Permohonan IMB ditujukan kepada Walikota c/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dengan melengkapai persyaratan sebagai berikut: 
A. Persyaratan Administrasi
Meliputi ;
1. Mengisi Formulir Surat Permohonan IMB. 
2. Fotocopy (KTP) Kartu Tanda Penduduk yang berlaku. 
3. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) terbaru. 
· Fotocopy Hak Atas Tanah yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, seperti berikut : 
1. Fotocopy Sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun Notaris. 
2. Fotocopy Akta Jual Beli dari Notaris / Kecamatan.
3. Asli Surat Tidak Silang Sengketa. 
4. Asli Rekomendasi dari Bank bagi tanah yang sedang diagunkan. 
5. Rekomendasi dari Instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, SPBU, Pendidikan dll. 
6. Asli Surat Kuasa, Akte Perusahaan, Surat Keputusan Instansi, untuk pemohon yang bukan pemilik tanah.

B. Persyaratan Teknis
Meliputi ;
- Gambar Rencana Bangunan rangkap 3 (tiga)
· Denah.
· Tampak. 
· Potongan. 
· Situasi.
· Sumur resapan, septic tank, dan bak kontrol. 
· Untuk Bangunan Pagar (Denah, Tampak Potongan dan Situasi). 

- Gambar Konstruksi
  Perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan :
· Bentangan balok struktur lebih dari 6 (enam) meter. 
· Ketinggian 2 (dua) lantai atau lebih bagi bangunan yang digunakan untuk kepentingan   umum. 
· Ketinggian bangunan lebih dari 3 (tiga) lantai. 
· Konstruksi baja atau kayu yang bentangnya lebih dari 12 meter. 
· Konstruksi baja atau kayu yang ketinggian tiangnya lebih dari 6 (enam) meter perlantai. 
· Perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) untuk bangunan Tower/Menara, Tanki, Gapura/Tugu dan Cerobong asap, serta renovasi bangunan.
Tarif dan Biaya
 yaitu :
· Tarif dasar retribusi dihitung per m2.
· Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2. 
· Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2). 
Perlu dicatat tidak semua bangunan harus memiliki IMB. Pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. 




*dari berbagai sumber  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar