Selasa, 24 September 2013
Jumat, 12 April 2013
Sabtu, 09 Maret 2013
Batu Alam (Natural stone)
Untuk menambah nilai estetika suatu karya arsitektur sudah umum digunakan batu alam sebagai bahan finishing.Adapun jenis batu alam Indonesia sangat beragam baik dari jenis,bentuk,sumbernya dan cara pengolahannya sehingga dapat diaplikasikan pada bangunan.Berikut saya coba sajikan beberapa contoh gambar dari batu alam:
Batu Templek
Batu Palimanan
Batu Andesite
Batu Hijau
Batu Templek
Batu Palimanan
Batu Andesite
Batu Candi
Batu Paras Jogja
Jumat, 08 Maret 2013
Kamis, 07 Maret 2013
Rabu, 06 Maret 2013
Izin Mendirikan Bangunan
Selanjutnya kita akan sedikit membahas mengenai perizinan mendirikan bangunan.
IMB
IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota yang wajib dimiliki oleh pemohon untuk mendirikan bangunan didalam wilayah administratif kota.Izin Mendirikan Bangunan diberikan dengan tujuan agar penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota. IMB dibuat atas dasar rencana kota dengan memuat penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut:
· Bentuk dan ukuran persil.
· Alamat persil.
· Jalan dan rencana jalan di sekeliling persil.
· Penggunaan bangunan dan jumlah lantai bagunan.
· Peruntukan tanah diatas persil.
· Garis-garis sempadan.
· Arah mata angin.
· Skala gambar.
· Tanah yang dikosongkan untuk rencana jalan dan sarana umum lainnya.
· Biaya retribusi KRP.
Persyaratan Permohonan IMB
Permohonan IMB ditujukan kepada Walikota c/q Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan dengan melengkapai persyaratan sebagai berikut:
A. Persyaratan Administrasi
Meliputi ;
1. Mengisi Formulir Surat Permohonan IMB.
2. Fotocopy (KTP) Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.
3. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
· Fotocopy Hak Atas Tanah yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, seperti berikut :
1. Fotocopy Sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun Notaris.
2. Fotocopy Akta Jual Beli dari Notaris / Kecamatan.
3. Asli Surat Tidak Silang Sengketa.
4. Asli Rekomendasi dari Bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
5. Rekomendasi dari Instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, SPBU, Pendidikan dll.
6. Asli Surat Kuasa, Akte Perusahaan, Surat Keputusan Instansi, untuk pemohon yang bukan pemilik tanah.
B. Persyaratan Teknis
Meliputi ;
- Gambar Rencana Bangunan rangkap 3 (tiga)
· Denah.
· Tampak.
· Potongan.
· Situasi.
· Sumur resapan, septic tank, dan bak kontrol.
· Untuk Bangunan Pagar (Denah, Tampak Potongan dan Situasi).
- Gambar Konstruksi
Perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan dan ditandatangani oleh perencana, bagi bangunan dengan :
· Bentangan balok struktur lebih dari 6 (enam) meter.
· Ketinggian 2 (dua) lantai atau lebih bagi bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum.
· Ketinggian bangunan lebih dari 3 (tiga) lantai.
· Konstruksi baja atau kayu yang bentangnya lebih dari 12 meter.
· Konstruksi baja atau kayu yang ketinggian tiangnya lebih dari 6 (enam) meter perlantai.
· Perhitungan rencana anggaran biaya (RAB) untuk bangunan Tower/Menara, Tanki, Gapura/Tugu dan Cerobong asap, serta renovasi bangunan.
Tarif dan Biaya
yaitu :
· Tarif dasar retribusi dihitung per m2.
· Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
· Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2).
Perlu dicatat tidak semua bangunan harus memiliki IMB. Pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB.
*dari berbagai sumber
Selasa, 05 Maret 2013
Peraturan Bangunan
Bahasan berikutnya adalah peraturan yang umum untuk bangunan sederhana mengenai penataan atau pemanfaatan lahan/tanah (land use) yang sesuai dengan peruntukannya.
Penataan bangunan dan lingkungan:
Adalah kegiatan pembangunan untuk merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan atau melestarikan bangunan dan lingkungan/ kawasan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan dan lingkungan secara optimal yang terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan pelestarian dan pembongkaran bangunan dan lingkungan.
Peraturannya antara lain sebagai berikut :
1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Adalah angka presentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah yang dikuasai.
2. Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Adalah angka presentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah yang dikuasai.
3. Koefisien Daerah Hijau (KDH)
Adalah angka presentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas lahan/tanah yang dikuasai.
4. Koefisien Tapak Besmen (KTB)
Adalah angka presentase perbandingan antara luas tapak besmen dan luas tanah perencanaan yang dikuasai.
Peraturan - peraturan mengenai tata ruang wilayah, bangunan dan lingkungan diatur dalam bentuk peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
*dari berbagai sumber
Langganan:
Postingan (Atom)