Bahasan berikutnya adalah peraturan yang umum untuk bangunan sederhana mengenai penataan atau pemanfaatan lahan/tanah (land use) yang sesuai dengan peruntukannya.
Penataan bangunan dan lingkungan:
Adalah kegiatan pembangunan untuk merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan atau melestarikan bangunan dan lingkungan/ kawasan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan dan lingkungan secara optimal yang terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan pelestarian dan pembongkaran bangunan dan lingkungan.
Peraturannya antara lain sebagai berikut :
1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Adalah angka presentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah yang dikuasai.
2. Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Adalah angka presentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan yang dapat dibangun dan luas lahan/tanah yang dikuasai.
3. Koefisien Daerah Hijau (KDH)
Adalah angka presentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas lahan/tanah yang dikuasai.
4. Koefisien Tapak Besmen (KTB)
Adalah angka presentase perbandingan antara luas tapak besmen dan luas tanah perencanaan yang dikuasai.
Peraturan - peraturan mengenai tata ruang wilayah, bangunan dan lingkungan diatur dalam bentuk peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
*dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar